KESEHATAN LINGKUNGAN (KesLing)
A.
DEFINISI
—-Ada beberapa definisi dari kesehatan
lingkungan :
- Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan
lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia
dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.1
- Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan
Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu
menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan
lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang
sehat dan bahagia.2
B.
RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
—-Menurut World Health Organization
(WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :1
- Penyediaan Air Minum
- Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
- Pembuangan Sampah Padat
- Pengendalian Vektor
- Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta
manusia
- Higiene makanan, termasuk higiene susu
- Pengendalian pencemaran udara
- Pengendalian radiasi
- Kesehatan kerja
- Pengendalian kebisingan
- Perumahan dan pemukiman
- Aspek kesling dan transportasi udara
- Perencanaan daerah dan perkotaan
- Pencegahan kecelakaan
- Rekreasi umum dan pariwisata
- Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan
keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
- Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin
lingkungan.
—-Di Indonesia, ruang lingkup
kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992
ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :3
- Penyehatan Air dan Udara
- Pengamanan Limbah padat/sampah
- Pengamanan Limbah cair
- Pengamanan limbah gas
- Pengamanan radiasi
- Pengamanan kebisingan
- Pengamanan vektor penyakit
- Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca
bencana
—-
C.
SASARAN KESEHATAN LINGKUNGAN
—-Menurut Pasal 22 ayat (2) UU
23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :3
- Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan
usaha-usaha yang sejenis
- Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang
sejenis
- Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang
sejenis
- Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang
digunakan untuk umum
- Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus
seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan
penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar